loading…
Kejagung menunda pemeriksaan kasus hukum peserta Pilkada 2024 untuk mencegah black campaign. Foto/SINDOnews
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
“Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain,” katanya.
(cip)