loading…
Prabowo Subianto akan memangku jabatan sebagai Presiden RI 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Foto/Dok SINDOnews
Diketahui, Prabowo Subianto telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024. Prabowo yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka , unggul atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Senayan, Jakarta.
Berkaca dari pelantikan Joko Widodo (Jokowi) pada 2014, pada Sidang Paripurna MPR dengan agenda tunggal pelantikan presiden akan dihadiri presiden dan wapres sebelumnya. Pada 2014, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir di acara pelantikan tersebut. Hadir pula Wapres Boediono.
Presiden yang masih menjabat dan Presiden terpilih duduk berdampingan. Begitu pula Wapres yang masih menjabat dan Wapres terpilih akan duduk berdampingan. Acara tersebut juga dihadiri oleh para mantan presiden dan wakil presiden.
Perwakilan dari kepala negara, kepala pemerintahan, para duta besar negara sahabat, dan ketua umum parpol juga hadir. Begitu pula Panglima TNI dan Kapolri.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan soal pengucapan sumpah sebelum menjabat Presiden RI diatur dalam UUD 1945. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa“.
(zik)