
loading…
Komisi III DPR bakal memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejari Batam untuk meminta penjelasan tuntutan hukuman mati ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan narkoba. Foto: Achmad Al Fiqri
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Di Rapat DPR, Hotman Paris Ungkap Keheranannya ABK Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pihaknya juga meminta Komisi Yudisial (KY) memantau proses persidangan tersebut. Komisi hukum itu juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam kasus ABK Fandi yang menuduh DPR melakukan intervensi.
Komisi III DPR menegaskan kembali bahwa penanganan perkara Fandi harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sesuai dengan KUHP baru.
“Rekomendasi hasil rapat Komisi III DPR tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama sdr Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
(jon)