Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun



loading…

Penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Zarof Ricar di Senopati, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai penetapan itu akan membuka jalan bagi pengungkapan mafia peradilan, dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp1 triliun.

“Itu (penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU) salah satu jalan untuk mengetahui sumber keuangan dari mana (pemberi suap), dialirkan kemana (penerima suap). Instrumen normatifnya ya masih seperti itu,” kata Suparji, Jumat (2/5/2025).

Suparji menuturkan hal tersebut merupakan langkah yang paling progresif Kejagung untuk bisa membongkar mafia peradilan. Hal ini karena keberadaan RUU Perampasan Aset belum disahkan DPR dan pemerintah.

“Jadi penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU memiliki urgensi mengetahui sumber keuangan (suap), terus bagaimana cara mendapatkannya, kemudian juga bisa mengetahui keterlibatan pihak lain,” ujar Suparji.

Menurut Suparji, kasus Zarof Ricar ini menjadi tantangan DPR dan pemerintah untuk mempercepat RUU Perampasan Aset. Sehingga bisa menjadi instrumen untuk mempertanggung jawabkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum.

Dijelaskan Suparji, sekalipun pada saat penggeledahan sudah diketemukan bandelan uang dan dokumen perkara yang diduga hendak diatur saat persidangan, Kejagung tidak bisa menyadarkan pada temuan ini saja. “Ini bukti awal bisa saja dilakukan (penyidikan), tetapi akan menjadi lebih kuat jika ada pembuktian yang lain. Supaya bukti materiilnya terang benderang,” pungkasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka TPPU. Penetapan Zarof sebagai tersangka ini merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap Rp951 triliun dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.

Karena temuan uang untuk pengaturan perkara ini, Kejagung juga telah membongkar dugaan suap Rp60 miliar kepada hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga dari besarnya uang dan emas yang hampir mencapai Rp1 triliun, Zarof mengatur banyak perkara hukum.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *