Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis



loading…

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mencurahkan keluhan kepada Komisi IX DPR lantaran pihaknya tak dilibatkan dalam beberapa hal untuk ikut andil dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Felldy Utama

JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mencurahkan keluhan kepada Komisi IX DPR lantaran pihaknya tak dilibatkan dalam beberapa hal untuk ikut andil dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, kata dia, BPOM dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya sudah mempunyai kesepakatan untuk menjalankan dan mengawasi MBG.

Tercatat, ada 13 poin yang tercantum dalam memorandum of understanding (MoU). “Namun kenyataannya, kami dari BPOM, dari 13 yang harus kami lakukan, sebetulnya ada beberapa kendala, contohnya tentang pelibatan kami. Itu kami tidak dilibatkan dalam hal-hal yang komitmen awalnya itu seharusnya BPOM dilibatkan,” kata Ikrar dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Taruna lantas mencontohkan hal yang konkret jika BPOM tidak dilibatkan dalam hal penyiapan pangan untuk program MBG ini. Padahal, kata dia, BPOM punya tenaga atau personel yang memiliki keahlian untuk itu.

Baca juga: Sejumlah Masalah Melanda Program MBG, Ombudsman: Belum Didukung Anggaran Memadai

“Selama ini dapur-dapur yang dilakukan untuk pelaksanaan MBG ini kita tidak (dilibatkan) dalam hal ini sudah layak atau tidak dapurnya, sudah sesuai standar atau tidak, kami tidak dilibatkan dalam hal itu,” ujarnya.

Ia menyadari BPOM tak punya kewenangan dalam menjalankan MBG, namun jika dilibatkan pasti akan turun tangan. “Jadi bukan kami tidak mau bekerja untuk itu, tapi kami tidak dilibatkan dalam hal itu. Apa yang kami dilibatkan? Dilibatkan dalam pemberian modul-modul untuk pelatihan. Tetapi dalam hal yang sangat prinsip, menurut saya itu dapurnya itu kan harus dilibatkan seharusnya,” tuturnya.

Kemudian, ia menyinggung juga seharusnya BPOM dilibatkan dalam hal bahan-bahan atau raw material makanan yang akan dibagikan, namun kenyataannya tidak demikian. “Sementara dalam program yang kami sudah usulkan ke Bappenas dan ke BGN ada 13 program yang seharusnya kami dilibatkan. Tapi kami tidak dilibatkan untuk itu,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, BPOM justru baru dilibatkan oleh BGN ketika terjadi kejadian luar biasa seperti halnya kasus keracunan penerima manfaat. “Maksudnya kami menjelaskan dengan transparan apa adanya supaya menggugah BGN supaya melibatkan kami. Karena tidak mungkin kami sekonyong-konyong menugaskan kami punya tim sementara tim kami tidak dibukakan pintu untuk itu,” katanya.

Ikrar mengatakan, jika BPOM sebenarnya bisa saja menggunakan kewenangannya dalam urusan MBG, hanya saja penanggung jawab utama urusan hal itu adalah milik BGN. “Kami menghormati soal itu. Bukan soal berani atau takut. Keberanian kami adalah menjelaskan kepada BGN, ini dibutuhkan BPOM, bukan kami meminta tanggung jawab, tapi kami ingin melindungi anak-anak kita yang mendapatkan program MBG,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *