
loading…
Penumpang Kereta Cepat Whoosh. Foto/Dok SindoNews
Menurutnya, semua harus dilandasi dengan fakta hingga bukti-bukti hukum yang jelas. “Sampai hari ini saya tidak melihat di balik narasi soal korupsi di dalam Whoosh, tidak ada bukti-bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi di sana,” kata Boni dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (21/10/2025).
Oleh karena itu, dia meminta agar menghormati asas legalitas di dalam hukum pidana itu sendiri. Menurutnya, tidak ada hukuman pidana atas satu tindakan sebelum aturannya itu ada.
Baca Juga: Luhut: Kereta Cepat Simbol Negara Maju
“Anda tidak bisa menghukum tanpa ada dasar hukumnya untuk mengatur suatu tindakan itu pidana atau tidak. Pertanyaannya, di mana pidana di dalam Whoosh?” ujarnya.
Jika berbicara soal adanya indikasi, kata dia, perlu adanya proses penyelidikan dan penggalian informasi tentang kebenarannya. “Jadi jangan langsung jumping to conclusion, ada korupsi di Whoosh. Nah, itu menyalahi logika hukum pidana,” pungkasnya.
(zik)