
loading…
Eddy menyampaikan hal itu lantaran BNPT dalam tugasnya diatur sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis. “Nah di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi nih untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya,” kata Eddy di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Eddy menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan hal serupa. Pada intinya, apabila status terorisme sudah bisa ditentukan, maka penanganannya juga bisa ditentukan.
Baca juga: BNPT: Melalui Media Sosial Radikalisasi Hanya Butuh 3-6 Bulan
“Negara lain sudah tentukan Pak, status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama. Nah nanti juga di situ secara rinci dijelaskan, level ancamannya analisisnya seperti apa, nanti yang kedua, penanganannya seperti apa,” tutur dia.