
loading…
Petugas SPPG menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews
Dia menyebut, sistem tersebut dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip “no service, no pay”. “Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay,” ucapnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Artinya, insentif Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan. “Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan,” tegasnya.
Baca Juga: MBG Disalurkan 5 Hari Sekolah, Daerah 3T Senin-Sabtu
Menurutnya, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.