Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja



loading…

Sebanyak 20.000 buruh akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , Kamis (31/10/2024) besok. Sebanyak 20.000 buruh akan mengawal putusan tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh akan berunjuk rasa sambil menunggu putusan itu di Kawasan Monas, Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Kira-kira ada 20.000 lebih buruh akan ikut mengawal putusan MK di Patung kuda,” ujar Winarso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Karena aksi tersebut akan berlangsung di Jakarta, maka pihaknya akan memfasilitasi kelompok buruh dari wilayah lain.

“Kita di DKI Jakarta pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang ada di wilayah penyangga DKI Jakarta khususnya seperti jawa Barat, banten, Tanggerang, Bogor besok kita akan tumpah ruah di sini,” ucapnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut putusan ini penting bagi keberlangsungan para buruh.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan.

Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

“Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp.

“Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” kata Said.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *