Berkas Pemalsuan DPT Pemilu 2024 di Malaysia Sudah P21



loading…

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas pemalsuan DPT Pemilu 2024 di Malaysia sudah P21. Foto/MPI

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas dugaan tindak pidana penambahan atau pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia lengkap atau P21.

“Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, sangkaan pasal terhadap 7 anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berkas 7 tersangka itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur. “Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur,” tuturnya.

Ketut menerangkan, sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih. “Sebagai informasi, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024,” katanya.

Ketut menambahkan, Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Syahrul Juaksha Subuki.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II) guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *