Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Begini 9 Usulan SAHI untuk RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji



loading…

Badan Penyelenggara Haji perlu penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam Revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini diungkapkan Ketua Umum SAHI Abdul Khaliq Ahmad di Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Foto: Ist

JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji perlu penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini diungkapkan Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad dalam halalbihalal di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Dia menjelaskan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

“Pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo perlu ditopang regulasi yang kuat agar efektivitas kelembagaan badan ini optimal dan mampu berperan dalam mengatasi berbagai masalah seputar pelaksanaan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahun,” ungkap Khaliq.

Sementara, Kementerian Agama fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan yang sangat dibutuhkan umat dalam rangka pengembangan literasi dan penguatan akhlak bangsa.

Terkait Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, SAHI membeberkan usulannya sebagai berikut:

1. Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus secara tegas dan rinci menyebutkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang fokus mengurusi haji dan umrah.

2. Undang-Undang harus memuat digitalisasi haji dan umrah sejalan dengan kebijakan digitalisasi haji dan umrah Arab Saudi.

3. Undang-Undang harus memuat ketentuan mengenai pendaftaran haji yang dibuka sejak anak usia dini untuk mengatasi antrean panjang calon jemaah haji.

4. Undang-Undang harus memuat sanksi tegas dan keras terhadap pelanggaran ketentuan pelaksanaan ibadah umrah, seperti penipuan dan penelantaran untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum jemaah umrah.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *