Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat



loading…

Muhammad Makmun Rasyid Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat. Foto/Sindonews

Muhammad Makmun Rasyid
Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat

KETERLIBATAN negara dalam pengelolaan zakat kerap menjadi perdebatan publik. Sebagian mempertanyakan apakah urusan yang bersifat ibadah, seperti zakat, seyogianya dikelola oleh lembaga negara. Namun jika kita menilik sejarah fikih, dasar hukum positif, dan konteks sosial Indonesia, justru peran negara dalam mengelola zakat merupakan sesuatu yang sah secara syar’i, kuat secara hukum, dan niscaya dalam kerangka keadilan sosial.

Dalam konteks keagamaan, Majelis Ulama Indonesia telah memberikan landasan yang jelas melalui Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa ini menyatakan dua bentuk keabsahan pembentukan amil zakat: yang diangkat oleh pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat serta disahkan oleh pemerintah. Ini menegaskan bahwa negara bukan hanya diperbolehkan hadir dalam urusan zakat, tetapi diharapkan memiliki fungsi fasilitatif.

Pandangan klasik ulama fikih seperti Ibnu Qosim dalam Fathul Qorib (Syarah Bajuri) juga menyebut bahwa amil adalah mereka yang diangkat oleh imam—yakni otoritas negara—untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat. Prinsip ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyah “Tasharruful Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah”, bahwa setiap tindakan pemimpin harus bertumpu pada kemaslahatan rakyat.

Landasan keagamaan ini juga diperkuat oleh posisi resmi pemerintah dalam rapat kerja bersama parlemen. Pemerintah menegaskan bahwa perintah Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103—“Khudz min amwalihim shadaqatan”—mengandung arti aktif, yaitu pengambilan zakat oleh otoritas yang berwenang. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengutus para sahabat untuk menarik zakat, dan Khalifah Umar bin Khattab bahkan memberlakukan tindakan tegas terhadap mereka yang enggan membayar zakat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *