Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan



loading…

Massa pendukung paslon nomor urut 02 Pilkada Bengkulu Selatan berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu pada Rabu (30/4/2025). Foto/Ist

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami laporan dugaan kecurangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Dugaan kecurangan itu sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu pada Rabu (30/4/2025).

“Tentu kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Totok menjelaskan, dugaan kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan dilaporkan Pasangan Nomor 02, Suryatati-Li Sumirat melalui kuasa hukumnya. Mereka mendesak Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor 03 Rifai-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada.

Menurut Totok, Bawaslu selanjutnya akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta, dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.

“Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.

Sebelumnya, Zetriansyah, kuasa hukum Suryatati-Li Sumirat menganggap, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.

“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS,” terangnya.

“Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat,” sambungnya.

Sumirat meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang diduga dilakukan oleh kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri.

“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” katanya.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *