Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bareskrim Tangkap 4 Penjual Pipa Rokok dan Patung Ukiran dari Gading Gajah



loading…

Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah. Keempatnya telah ditetapka sebagai tersangka. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah , pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim ) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, keempat tersangka diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran terbuat dari gading gajah.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi. “Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda. Pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat,” tuturnya.

Baca Juga: Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar

Lokasi kedua, kata dia, di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial SS (46). Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan tersangka berinisial JF (44).

Dia menerangkan, para tersangka itu diciduk polisi di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *