Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Dugaan Penipuan DSI Rp2,4 Triliun



loading…

Salah satu bangunan kantor yang disita Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyita tiga kantor dan satu ruko terkait kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penyitaan dilakukan penyidik terhadap dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower pada Rabu, 18 Februari 2026.

“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” kata Ade kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ade mengatakan penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap kantor PT DSI di lokasi yang sama serta 1 ruko milik perusahaan yang terafiliasi oleh PT DSI, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T, Mantan Direktur PT DSI Ditahan Bareskrim

Ia menegaskan seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban. “Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI TA, kemudian mantan Direktur PT DSI MY, dan Komisaris PT DSI ARL.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *