Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online



loading…

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan penyitaan uang sebanyak Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga penampungan hasil judi online. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun hingga kini belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” jelas Himawan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online. Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.

“Ada jaringan judi online yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 Rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar,” kata Ivan, Rabu (30/4/2025).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *