Bareskrim Polri Cekal Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia



loading…

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto/Istimewa

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri melakukan pencekalan terhadap direktur utama hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan PENCEGAHAN KE LUAR NEGERI kepada DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI terhadap 3 orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Adapun ketiga tersangka yang dicekal yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI; MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Baca Juga: Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia

Selain itu, Ade Safri menyampaikan, penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan ketiga kali terhadap para tersangka. “Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ucapnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *