loading…
Kaban Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno audiensi ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta. Foto/Kemenag.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno didampingi Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Arskal Salim, dan para pejabat lainnya, menegaskan pentingnya penguatan moderasi beragama yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023.
“Moderasi beragama adalah mandat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan kerja sama berbagai pihak di lingkungan kampus,” ujarnya di Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Menurut Suyitno, pihaknya ingin membangun ekosistem moderasi beragama di kampus agar semua kampus yang menjadi sasaran moderasi beragama ke depannya sudah familiar. Selain itu, juga memastikan dosen dan sivitas akademika lainnya memiliki kesadaran kolektif terhadap moderasi beragama.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, RisBalitbang