Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi



loading…

Aufaa Luqman Re A (19), penggugat mobil Esemka Jokowi bersama kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Vitriana

SOLO – Aufaa Luqman Re A (19), warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, telah melayangkan gugatan mobil Esemka Jokowi. Saat ditemui di sela-sela sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aufaa memberikan alasan khusus membeli mobil Esemka.

“Alasan ingin membeli Esemka karena harga terjangkau dan bak yang lebih luas,” ujar Aufaa, Kamis (24/4/2025).

Gugatan wanprestasi dilayangkan kepada tiga pihak yakni mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Menurut dia, alasan menggugat karena kecewa setelah melakukan survei ke lokasi pembuatan justru kosong dan tidak ada aktivitas.

“Klien kami sebagai penggugat merasa tidak bisa membeli mobil Esemka akhirnya klien kami melakukan gugatan kepada PT Esemka. Gugatan ke Pak Jokowi karena ikut mempromosikan mobil Esemka,” kata Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto.

Dalam sidang dengan agenda mediasi ini dihadiri langsung PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka. Sigit menyampaikan jika mobil Esemka tersedia, maka kliennya akan membayar secara tunai.

“Sidang mediasi ini diupayakan mediator untuk perdamaian. Dari tergugat nanti seperti apa, apakah ada konsep perdamaian. Dari klien kami juga terakhir bicara sudah menurunkan juga tentang keinginan tidak hanya dua mobil, misalnya hari ini pihak tergugat PT Esemka bisa menghadirkan unit mobil langsung kita beli dan siap dibeli tunai,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

“Tuntutannya adalah menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ujar Sigit.

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dia layangkan dikabulkan.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *