
loading…
Jemaah haji. Foto/Dok SindoNews
“Kita semua sepakat bahwa menunggu hampir tiga dekade adalah waktu yang terlalu lama. Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” tegas Atalia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Atalia menilai mengembalikan skema pendaftaran haju dengan metode “war ticket” merupakan kemunduran bagi reformasi tata kelola haji. “Mengembalikan sistem haji ke mekanisme war ticket atau ‘balapan cepat’ seperti sebelum tahun 2017 adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia,” ujar Atalia.
Baca Juga: Cak Imin Kritisi War Ticket Haji: Yang Sudah Ngantre Tinggal 2 Tahun Gimana?
Politikus Partai Golkar itu menilai, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menganut prinsip “first come first serve” berdasarkan nomor porsi (NOPORS) pendaftaran .