Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim



loading…

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjeratnya. Terdakwa merasa hidupnya sial setelah berniat membantu negara dari sektor timah.

“Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” kata Suparta di hadapan Majelis Hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Suparta mengungkapkan keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia. Padahal, dengan bisnis yang dimilikinya, tanpa kerja sama dengan PT Timah, ia sudah sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidak punya dampak apa pun baginya jika Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.

“Bisnis saya sudah tentram dan tidak ada ambisi apa pun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” katanya.

Namun karena yang digaungkan adalah kata ‘bela negara, demi martabat Indonesia’, kata Suparta, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.

“Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucapnya.

Terbukti, PT Timah dianggap tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya. “Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu,” ungkapnya.

Timbulkan Kerugian hingga Terjerat Hukum

Keterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. “Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus,” katanya. Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya. Padahal, niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.

Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. “Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini,” tutup Suparta.

Keuntungan Negara dari Timah
Dalam pleidoinya, Suparta menjelaskan kontribusi signifikan sektor timah bagi perekonomian Indonesia, khususnya Bangka Belitung. Menurutnya, kerja sama antara PT Timah dengan pihak swasta, termasuk penggunaan CV, telah memberi keuntungan besar bagi negara.

“Setiap bijih timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajak-pajaknya dibayarkan kepada negara, dan hasil pengolahan dikirim ke PT Timah untuk diekspor, yang menjadi keuntungan devisa negara,” kata Suparta.

Ia juga menyebutkan, kontribusi sektor timah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7%, tertinggi secara nasional pada periode 2018-2020. Selain itu, PT Timah juga dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu di dunia. “Negara untung memperoleh pajak dan royalti, bahkan provinsi Bangka Belitung pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021,” katanya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *