
loading…
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Pengamat Hukum Arifudin menilai laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah unsur mutlak dalam pembuktian kerugian negara dalam sebuah tindak pidana korupsi. Hal tersebut dikatakannya Arifudin menanggapi langkah praperadilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim .
“Karena laporan audit dari BPK atau BPKP merupakan kategori alat bukti permulaan saja, tapi ada bukti-bukti yang lain yang cukup,” katanya, Senin (6/10/2025).
Pengamat lulusan S3 UNDIP Semarang ini melanjutkan, kalau memang ada bukti-bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa menjadi bukti awal penetapan tersangka. Dia mengatakan, jika penyidik kejaksaan ada temuan lain yang bisa dijadikan alat bukti awal maka bisa diproses untuk penetapan status tersangka.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti