Atur Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, KPU: Maksimal 20 Akun


loading…

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, ingin mengatur jumlah media sosial peserta Pilkada 2024 di mana masing-masing 20 akun. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur jumlah akun sosial media kontestan Pilkada 2024 . Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform medis sosial maksimal 20 akun.

“Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2, jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam forum uji publik PKPU Pilkada 2024, di Gedung KPU RI Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Mellaz menjelaskan pembatasan akun sosial media itu juga sempat diterapkan saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. “Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang pemilu nasional lalu,” katanya.

Baca Juga

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada 2024 Dibagi 4 Kategori

Sedangkan untuk pelaksanaan debat, KPU akan mengusulkan sebanyak tiga kali. Debat diselenggarakan di daerah tempat para kontestan pilkada memperebutkan kursi kepala daerah. “Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Mellaz.

Mellaz menjelaskan, pelaksanaan kampanye pilkada serentak ini akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *