
loading…
Sejumlah PWNU dari berbagai daerah menyerukan langkah islah antara dua kubu di PBNU yang sedang berkonfik, yakni kubu mewakili Ketua Umum dengan Rais Aam. Foto/Dok.SindoNews
Dalam pernyataan yang dirilis PWNU DI Yogyakarta ditegaskan bahwa kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-34 di Lampung yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum adalah kepengurusan sah hingga akhir masa khidmat 2021–2026.
Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Pernyataan PWNU DIY yang ditandatangani Ketua PWNU Ahmad Zuhdi Muhdlor beserta jajaran itu menekankan pentingnya mengedepankan mekanisme organisasi. Termasuk musyawarah, tabayyun, dan upaya islah yang menjunjung nilai-nilai kemaslahatan jam’iyyah.
Mereka meminta agar segala perbedaan pandangan diselesaikan dalam koridor adab kepengurusan dan marwah Nahdlatul Ulama.
PWNU DIY dalam keterangannya juga mengimbau kepada seluruh warga Nahdliyin agar tetap menjaga ketenangan, ukhuwah, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki kejelasan sumber maupun validitasnya.