Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025


loading…

Menko PMK Pratikno menggelar konferensi pers soal jam kerja ASN jelang Idulfitri 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Binti Mufarida

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan pemerintah telah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa Flexible Working Arrangement (FWA) pada 24-27 Maret 2024 atau menjelang Idulfitri 2025.

“Sudah diterbitkan Surat Edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu ditetapkan, telah ditetapkan mulai 24-27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement bagi ASN,” ujar Pratikno saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025, Tanggal Merah Dimulai 21 Maret

Dalam rangka mendukung FWA ini maka dilakukan juga revisi terhadap Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengenai jam belajar atau libur sekolah bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan.

Pratikno mengatakan, anak sekolah libur pada 21 Maret dan masuk kembali pada 9 April 2025. “Yang awalnya mulai tanggal 24 ya kita mulai lebih awal yaitu tanggal 21 Maret. Jadi tanggal 21 Maret itu sudah mulai libur sekolah dan madrasah dan nanti masuk tanggal 9,” ucapnya.

Dengan rentang waktu yang lebih lebar diharapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik. “Arus mudik maupun arus balik bisa relatif, bisa tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu,” ujarnya.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *