
loading…
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons kepatuhan aturan izin penggalangan dana donasi untuk membantu korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Foto: Dok Sindonews
“Jadi pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujar Gus Ipul, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: UEA Siap Bantu Warga Terdampak Bencana Sumatera
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional ya mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya tentu nggak perlu rumit,” sambungnya.
Menurut dia, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang besar. Untuk penggalangan dengan jumlah besar, ada standar audit profesional yang bertugas melaporkan secara detil penggunaan uang donasi tersebut.