
loading…
Advokat Ariyanto Bakri dituntut hukuman 17 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ariyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari. Kemudian, ia juga dituntut subsider delapan tahun kurungan badan.
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang
Selain itu, JPU menuntut Ariyanto diberhentikan atau dipecat dari statusnya sebagai advokat.
Dalam kasus yang sama, advokat Marcella Santoso juga dituntut 17 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.
(rca)