Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Aparat Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipidana



loading…

Menko Polkam Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews/danandaya aria putra

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Sebab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang tidak netral bisa dipidana.

“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa,” kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab jika melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.

“Hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral,” sambung Budi.

Adapun, demi kelancaran Pilkada Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Senin (25/11/2024).

Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk memastikan agar tak terjadinya gangguan atau ancaman yang bisa mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.

“Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam telah melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU dan seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk memastikan kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang akan datang,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai dan penuh dengan kesejukan.

“Berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namun yang terpenting menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang sanga kita cintai,” katanya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *