Anggaran MBG Dianggap Menggerus Dana Pendidikan, Ini Kata Misbakhun



loading…

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menanggapi anggaran MBG yang dianggap memakai dana pendidikan. FOTO/IST

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menanggapi polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap memakai alokasi dana pendidikan dalam APBN 2026. Menurutnya, strategi pengalokasian anggaran merupakan kewenangan penuh pemerintah dalam mengoperasionalkan APBN.

Misbakhun mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pada 2026 jumlah penerima manfaat program MBG ditargetkan mencapai hampir 83 juta jiwa. Sebagian besar penerima merupakan anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia.

Karena itu, kata Misbakhun, kebijakan anggaran MBG menerapkan pendekatan cross-cutting policy. Strategi tersebut membagi fungsi anggaran sesuai dengan penerima manfaat program.

“Dengan demikian digunakan strategi membagi fungsi anggaran sesuai penerima manfaatnya dalam rangka memperkuat fungsi anggaran. Kebijakan ini kaitannya dengan follow the program, yaitu anggaran mengikuti fungsi dan peran programnya karena fungsinya memperkuat gizi anak-anak Indonesia yang sebagian besar mereka dalam rentang umur siswa sekolah,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Kamis (26/2/2026).

Misbakhun menegaskan, pola tersebut sepenuhnya merupakan strategi kebijakan alokasi anggaran. Ketika pemerintah memperbesar jumlah dan memperkuat penerima manfaat MBG, maka penyesuaian alokasi atau cutting budget policy menjadi bagian dari strategi tersebut.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *