
loading…
Anggota Komisi VIII DPR I Ketut Kariyasa Adnyana meminta Kementerian Sosial meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan pada tahun 2026 yang dinilai berpotensi melemahkan kemampuan intervensi saat bencana. Foto/Ist
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) diminta meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan pada tahun 2026. Pemangkasan anggaran kebencanaan dinilai berpotensi melemahkan kemampuan negara dalam melakukan intervensi saat terjadi bencana, sementara kapasitas dan kuantitas bencana di Indonesia justru terus meningkat.
“Saya nggak kebayang dengan anggaran yang sangat terbatas di 2026, anggaran kebencanaan dari Rp519 miliar menjadi Rp179 miliar,” kata anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Tito Ungkap Masalah Utama Pemulihan Bencana Sumatera
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa penanganan bencana saat ini memiliki tantangan yang berat karena masih adanya beban utang anggaran kebencanaan yang belum terselesaikan.