
loading…
Muhammad Kerry Adrianto Riza bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Foto/Achmad Al Fiqri
Patra heran dengan isi tuntutan jaksa yang menganggap kliennya bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. “Pertanyaan yang pertama, apa wajar 12 tahun tangki digunakan? Apa wajar ya, 12 tahun operasional lalu dibilang merugikan negara? Dirampas oleh negara. Wajar enggak? Begitu juga kapal. Apa wajar sudah digunakan ngangkut minyak dari Afrika Barat, ngangkut gas untuk kebutuhan domestik, dibilang merugikan negara?” kata Patra seusai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Terlebih, tuntutan jaksa kerap menyinggung bos minyak Riza Chalid hingga Irawan Prakoso. Padahal, kata dia, keduanya tak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. “Lalu gimana caranya bisa jadi alat bukti?” kata Patra.
Baca Juga: Respons Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara
Patra menyampaikan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. Ia juga yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil.