Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 untuk Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah



loading…

Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) membenarkan adanya penambahan kuota sebanyak 10.000 bagi haji khusus pada 2024. Jumlah ini didapat dari kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000.

Untuk diketahui, penambahan jumlah kuota bagi jamaah haji khusus ini belakangan menjadi catatan dari Tim Pengawas (Timwas) DPR. Timwas menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalahi aturan terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.

“Betul, betul 10.000 untuk haji khusus, 10.000 lagi untuk haji reguler,” kata Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini’ yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024).

Farid menyampaikan, tambahan kuota bagi haji khusus sebanyak 10.000 telah tertuang dalam Ta’limatul Hajj. Bahkan, petunjuk itu juga sudah dimuat dalam sistem e-Hajj.

Dia mengaku tak mengetahui apakah pembagian alokasi tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Sebagai mitra, ia hanya mengikuti arahan dari pemerintah saja.

“Ya kita ikut arahan pemerintah, karena kita jalurnya dari Kementerian Agama, ketika Kementerian Agama memberikan pengumuman resmi kepada kami-kami semua, dan kami semua menyerap itu secara atau sesuai dengan ketentuan begitu,” ujarnya.

Di sisi lain, Farid meminta agar tambahan kuota haji tahun 2024 tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, yang terpenting bagaimana tambahan kuota yang diberikan ini bisa terserap secara optimal. “Saya rasa ini tidak perlu diperdebatkan, karena apa? Yang penting kuota ini terserap dengan maksimal,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Wisnu Wijaya menduga adanya pelanggaran aturan oleh Kemenag terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024. Awalnya, dalam rapat Panja (Panitia Kerja) terkait penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag mengubah kuota tersebut. Kuota haji reguler dipotong 8.400 menjadi 213.320, sedangkan kuota haji khusus dinaikkan menjadi 27.680.

Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini mengingat MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024 diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Artinya, dengan kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680. “Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan,” kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *