
loading…
Penampakan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK. Foto/SindoNews
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (25/3/2026).
Praperadilan ini didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Adapun, sidang perdana terjadwal pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.
Baca juga: KY Periksa Etik 2 Hakim Pengadilan Negeri Depok yang Terjaring OTT di KPK
Kendati demikian, belum diketahui penyitaan apa yang dipersoalkan oleh I Wayan Eka. Sebab, petitum permohonan belum ditampilkan di laman SIPP.
Sebelumnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.