Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang



loading…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau aktivitas arus balik di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025). FOTO/Dinar Fitra Maghiszha

SEMARANG – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis ketika meliput di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore. Ketika itu Kapolri sedang meninjau arus balik Lebaran di sana.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana dalam keterangan tertulisnya menyebut kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

“Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang diterima wartawan, Minggu (6/4/2025).

Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *