
loading…
Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis dengan hukuman pidana tujuh bulan penjara. Foto: Nur Khabibi
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Ketua membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Hukuman yang diterima Wawan itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Wawan.
Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir
Adapun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Wawan dihukum selama satu tahun penjara.
Sebelumnya, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa menjelaskan, manipulasi itu dilakukan Wawan dengan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.