Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan



loading…

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh. Foto/Istimewa

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendorong pemerintah untuk meningkatkan proses pengawasan produk makanan bersertifikat halal di pasaran. Pernyataan itu sekaligus menanggapi temuan produk haram berlabel halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, salah satu tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal produk ialah pengawasan. Menurutnya, pengawasan harus lebih fitingkatkan terhadap produk berlabel halal.

“Masih banyak lubang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan sertifikat halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha,” ujar Niam dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).

Ia pun mengapresiasi temuan produk haram berlabel halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Temuan itu, kata dia, menunjukkan pentingnya pengawasan produk di lapangan.

“Saya mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH, yang memang salah satu tugasnya adalah pengawasan. Temuan tersebut semakin menunjukkan betapa pentingnya pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk pangan, termasuk yang sudah bersertifikat halal,” katanya.

Dalam temuan BPJH, ada sembilan produk makanan olahan yang tercemar dengan bahan dari babi, tetapi tidak mencantumkan informasi tersebut dalam kemasannya. Dari jumlah itu, tujuh produk yang sudah memperoleh sertifikat halal, ditambah dua produk lain yang belum terdaftar sebagai halal.

Terhadap dua produk temuan yang belum bersertifikat halal, Niam menyatakan, hal itu jelas bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar bersertifikat halal. “Temuan ini menunjukkan bahwa kewajiban yang dimandatkan UU belum sepenuhnya ditaati. Karena itu edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus dilakukan,” terangnya.

“Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan,” pungkas Niam.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *