ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim



loading…

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan. Foto/istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan. Menurut dia, putusan majelis hakim layak diapresiasi.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti “ dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandi Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus,” ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Isi Lengkap Telegram Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan TNI Siaga 1, Ada Apa?

Gus Falah juga mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapa pun. Dia pun menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *