
loading…
KPK mencatat sebanyak 87,83% atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 hingga 26 Maret 2026. Foto: Ilustrasi/SindoNews
Padahal, batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2026. “KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Terlepas dari itu, Budi mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Menurutnya, capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Dia menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Dia pun mengungkapkan pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan akurat.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” pungkasnya.
(rca)