Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal



loading…

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPJPH, Senin (21/4/2025). FOTO/BPOM

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi . Temuan ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, dari sembilan produk tersebut, tujuh produk telah bersertifikat halal namun terindikasi mengandung unsur babi pada sembilan batch produksinya. Sementara dua batch lainnya berasal dari dua produk yang belum bersertifikat halal.

“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Haikal Hasan dikutip dari situs resmi BPOM, Senin (21/4/2025).

Atas temuan ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 7 produk bersertifikat halal dengan melakukan penarikan dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sedangkan untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi peringatan dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung unsur babi:

– Yupi CDZ
– Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
– Corniche Apple Teddy Marshmallow
– ChompChomp Car Mallow
– ChompChomp Flower Mallow
– ChompChomp Mini Marshmallow
– Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
– Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
– AAA Marshmallow rasa jeruk dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat

Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen produsen terhadap regulasi halal.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, yang hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, menambahkan, temuan ini merupakan hasil sinergi antara BPOM dan BPJPH dalam pengawasan terhadap klaim kehalalan produk pangan di Indonesia.

“Temuan ini adalah hasil kolaborasi pengawasan bersama, dan kami akan terus memperkuat sinergi ini untuk melindungi konsumen,” kata Elin.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kedua lembaga berkomitmen menciptakan produk yang aman dan halal untuk masyarakat Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk yang dicurigai tidak sesuai ketentuan.

“Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, silakan laporkan kepada BPOM,” kata Taruna Ikrar.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *