
loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 dengan hukuman 9,5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
Dalam persidangan, JPU menilai Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Haryanto juga dituntut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 160 hari kurungan badan. Selain itu, Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp84.720.680.773 subsider enam tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap tujuh terdakwa lain, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.