7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri



loading…

Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, ketujuh tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.

Lebih lanjut Djuhandani mengungkap, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar. “Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta,” katanya.

Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan ATAU Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *