loading…
Ditjenpas Kementerian Imipas memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok Sindonews
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pengurangan masa pidana diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Baca juga: Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi dan 1 di Antaranya Langsung Bebas
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus, Selasa (17/2/2026).
Adapun rincian penerima RK I yakni 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.