4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditempatkan di Tahanan Maximum Security



loading…

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus atau AY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum TNI tersebut ditempatkan di tahanan dengan pengamanan tertinggi.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY. Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. “Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.

Baca Juga: Puspom TNI Surati LPSK untuk Periksa Andrie Yunus

Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Sdr. AY berada di bawah perlindungan LPSK. Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *