4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Disita KPK


loading…

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penyitaan 4 bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim untuk Pokmas 2019-2022. Foto/Dok.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.

KPK melakukan penyitaan empat bidang tanah tersebut pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga

Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah

“KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (12/1/2025).

Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas dia.

Baca Juga

Diperiksa KPK, Pokmas Klaim Dana Hibah DPRD Jatim Bukan Proyek Fiktif

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *