Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog



loading…

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya pada pertengahan Maret 2025 lalu dimutasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog. Foto/Ist

JAKARTA – Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat. Pada pertengahan Maret 2025 lalu, ia dimutasi dari jabatan Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog.

Pada tugas barunya, Novi dipercaya untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog. Namun, karena Bulog tidak termasuk dari instansi yang bisa dijabat militer aktif, ia diharuskan untuk mundur dari militer.

Terkait waktu pasti untuk Novi Helmy mundur dari TNI, Mabes TNI kini sedang menyelesaikan proses administrasinya. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

Fakta Mayjen Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI

1. Novi Helmy Prasetya Berstatus Nonjob di TNI

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Novi Helmy Prasetya sudah tak memiliki jabatan atau berstatus nonjob di lingkungan TNI. Hal ini diketahui setelah jebolan Akmil 1993 itu dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI,” ucap Kristomei saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Pofil Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Terbaru Pengganti Wahyu Suparyono

Kristomei melanjutkan, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang diproses. Ia berharap prosesnya sudah bisa selesai akhir Maret ini.

2. Bulog Tidak Masuk Daftar Instansi Bisa Dijabat Anggota TNI

Novi Helmy Prasetya diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi.

Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog. Maka dari itu, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.

“Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu enggak bisa ditawar lagi tuh,” ucapnya.

3. KSAD dan Panglima TNI Lebih Dulu Bicara

Sebelum ditegaskan Kapuspen TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lebih dulu bicara perihal Novi Helmy Prasetya yang harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI. Senada, ketentuannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan di Bulog.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menanggapi polemik rangkap jabatan Mayjen Helmy yang juga menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Diketahui, sebelumnya revisi UU TNI mengatur prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya hanya 10. Akan tetapi, Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Selain Dirut Bulog, Panglima TNI juga menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Mayjen TNI Irham Waroihan juga harus mengundurkan diri dari TNI dengan alasan yang sama.

Lalu, pernyataan serupa ikut diungkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia juga menegaskan bahwa baik Dirut Bulog maupun Irjen Kementan harus pensiun dari TNI setelah revisi UU TNI telah disahkan.

Itulah beberapa fakta Novi Helmy Prasetya diproses mundur dari TNI setelah jadi Dirut Bulog.

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *