
loading…
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar saat memimpin rapat terbatas di Jakarta, Senin (19/1/2026). Rapat dilakukan daring dari Inggris. Foto: Setpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring dari London, Inggris.
Baca juga: Tak Hanya Kejar Profit, Perusahaan Harus Pikirkan Dampak Lingkungan Imbas Bencana Sumatera
“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menurut dia, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak patuh aturan di kawasan hutan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan audit dan penertiban terhadap berbagai usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dalam satu tahun terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.