
loading…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan surat tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
Dua terdakwa yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014. “13 April 2026, tuntutan penuntut umum,” demikian tertulis di laman SIPP untuk jadwal sidang dua terdakwa tersebut yang dilihat pada Senin (13/4/2026).
Sidang ini dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Baca juga: 2 Mantan Direktur Gas Pertamina Didakwa Rugikan Keuangan Negara USD113 Juta terkait Kasus LNG