
loading…
Mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
“Menyatakan terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE
Berikut hukuman lengkap keduanya:
– Danny Praditya: 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan
– Iswan Ibrahim: 5 Tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Uang pengganti USD3.333.723.19 yang dikalikan dengan Rp13.514 sejumlah Rp45.051.935.189,66 subsider 3 tahun penjara.
Adapun, putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Di mana, Danny dituntut 7, 5 tahun dan Iswan 7 tahun kurungan badan.
Hakim mengungkapkan, hal memberatkan bagi Danny ialah, ia pejabat publik yaitu Direktur Komersial BUMN PT PGN Tbk. yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik; perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar; dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN.