Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung



loading…

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Dua hakim anggota pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) masih diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

“Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Minggu (13/4/2025).

Harli menyebutkan, hingga saat ini keduanya menjalani pemeriksaan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Kejagung terus mendalami kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. “Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *