2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI



loading…

Ditjen Pas Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 2.618 narapidana kasus korupsi. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Khusus kepada 2.618 narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi tersebut dalam rangka HUT ke-79 RI.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyebut ribuan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. “Untuk narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang,” kata Deddy, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, dalam memperingati HUT ke-79 RI, sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Pada 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” kata Yassona.

Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang. Untuk PMPU wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 126 Anak Binaan, Jawa Barat 119 anak binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.

“Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan,” imbuhnya.

Yassona menyebutkan pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ucapnya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *